ABOUT SEMARANG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditargetkan mulai dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025, sesuai dengan rencana pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menaker saat ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Yassierli. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja, khususnya mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, pencairan BSU akan dilakukan setelah proses verifikasi dan penyaringan data penerima rampung.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya.
Pencairan ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Dalam Permenaker terbaru, BSU hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, dengan alokasi dana tergantung ketersediaan pagu anggaran Kemnaker.
Menaker menegaskan bahwa BSU ini merupakan insentif pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” kata Yassierli.
Dengan pencairan BSU yang segera dilakukan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam menjaga kestabilan konsumsi masyarakat pekerja.***
Satria
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
