ABOUT SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. Untuk tahun 2026, UMP Jateng ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025.
Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, seperti industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik sektor masing-masing.
Pada penetapan UMK 2026, pemerintah menggunakan formula inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi. UMK tertinggi tahun 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSK 2026 diterapkan pada 33 sektor industri di lima wilayah: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kompetensi, jabatan, masa kerja, dan kinerja. Seluruh kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, dan dukungan program perumahan buruh.
“Harapannya kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan iklim investasi semakin kuat,” pungkasnya.
Daftar UMK Jawa Tengah 2026
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
UMP Jawa Tengah 2026: Rp2.327.386,07.***
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
