ABOUT SEMARANG – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi mengumumkan ketentuan terbaru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Salah satu aturan baru yang cukup penting adalah peserta diwajibkan memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat mengikuti seleksi.
Ketentuan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB 2026 yang ditayangkan melalui kanal YouTube SNPMB ID pada Selasa, 16 September 2025.
Eduart menegaskan, peluncuran SNPMB dilakukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya beberapa aturan baru yang harus dipahami oleh masyarakat.
“Targetnya tentu bagaimana peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik sehingga memperoleh hasil terbaik pada SNPMB 2026,” ujar Eduart.
SNBP tetap menjadi jalur seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik. Penilaian dibagi dua, yaitu 50% dari rapor seluruh mata pelajaran dan 50% lainnya dari mata pelajaran pendukung, portofolio, atau prestasi.
Jalur ini hanya dibuka untuk siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026. Sama seperti tahun sebelumnya, biaya pendaftaran SNBP ditanggung pemerintah alias gratis.
Sekolah yang ingin mendaftarkan siswanya wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Mulai 2026, siswa yang ingin mengikuti SNBP harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tes ini akan digelar oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada November 2025.
“Pengumuman dipercepat agar siswa punya cukup waktu mempersiapkan diri sebelum TKA digelar dua bulan lagi,” jelas Eduart.
Kuota penerimaan siswa berdasarkan akreditasi sekolah tetap sama seperti SNBP 2025, yakni:
– Akreditasi A: 40%
– Akreditasi B: 25%
– Akreditasi C dan lainnya: 5%
Sekolah yang sudah menggunakan E-Rapor mendapatkan tambahan kuota sebesar 5%.
Untuk bisa mengikuti SNBP 2026, siswa harus memenuhi dua syarat utama:
– Termasuk dalam kuota sekolah sesuai akreditasi.
– Memiliki nilai TKA sebagai syarat baru.
Selain itu, peserta dapat memilih maksimal dua program studi (prodi) di satu atau dua PTN. Jika memilih dua prodi, salah satunya harus berada di PTN provinsi yang sama dengan sekolah asal.
Dengan adanya aturan baru ini, siswa diharapkan bisa lebih matang mempersiapkan diri menghadapi SNBP 2026. Nilai rapor saja tidak lagi cukup, karena TKA kini menjadi kunci utama kelulusan.***
Satria
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
